Jam Layanan
Buka Layanan SENIN - SABTU :08.00 WIB – 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB
Sistem Layanan
Sistem layanan yang di anut adalah sistem layanan terbuka dimana pengguna bisa menelusur kebutuhan bahan pustaka ke rak buku.
Ketentuan Umum
- Pengunjung yang dimaksud adalah anggota perpustakaan atau bukan anggota perpustakaan yang masuk ke dalam perpustakaan.
- Calon anggota perpustakaan harus berasal dari civitas akademika INKESSUMUT
- Calon anggota sanggup mematuhi ketentuan yang berlaku di Perpustakaan INKESSUMUT.
Prosedur Anggota Perpustakaan
- Memberikan identitas kepada pustakawan ketika memasuki ruangan perpustakaan.
- Mengisi buku kunjungan Perpustakaan .
- Menitipkan tas, jaket, mantel, dan map pada tempat yang sudah disediakan.
Kewajiban Pengunjung
- Menjaga keamanan, ketertiban, ketenangan, dan kebersihan selama berada di ruangan perpustakaan.
- Menjaga keutuhan dan kerapian koleksi perpustakaan, baik yang di pinjam maupun yang hanya di baca di tempat.
- Mengembalikan koleksi yang di pinjam sebelum atau pada tanggal yang di tetapkan.
- Memeriksa buku yang di pinjam untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik dan lengkap.
Hak Pengunjung
- Memperoleh pelayanan selama jam buka berlangsung.
- Memanfaatkan setiap fasilitas yang ada di perpustakaan.
- Meminjam 2 buku dengan judul yang berbeda selama 3 hari dengan perpanjangan 1 kali.
- Meminta bantuan pustakawan dalam menelusur bahan informasi yang kurang di pahami pengunjung.
Larangan & Sanksi
Setiap pegunjung dilarang :
- Membuat kegaduhan yang menganggu ketenangan pengunjung lain di Perpustakaan.
- Makan dan minum di perpustakaan.
- Dengan sengaja merobek, menghilangkan, atau mencuri bahan pustaka.
- Membawa koleksi ke luar perpustakaan tanpa proses peminjaman.
Sanksi untuk pengunjung :
- Pustakawan berhak untuk memanggil, menegur, mengeluarkan, serta melaporkan ke pihak berwajib setiap pengunjung yang melanggaran aturan mengenai larangan dan sanksi.
- Jika buku yang di pinjam hilang, maka pengunjung wajib mengganti dengan buku yang sama.
- Jika buku di pinjam rusak , maka peminjam wajib mengganti dengan buku yang sama.
- Setiap keterlambatan buku akan di beri sanksi denda Rp. 500/ hari
- Pencurian koleksi perpustakaan adalah tindakan kriminal.
Contact Information
Address :
Jl. Jamin Ginting, Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara 20136
Phone Number :
(061) 8360101